Mekanisme
Laporan Pengaduan

LAPORAN PENGADUAN

  1. PELAPOR ATAU KORBAN SEBAIKNYA MELAPORKAN SENDIRI, KHUSUS KORBAN YANG MASIH DIBAWAH UMUR DIBUKTIKAN DENGAN AKTA KELAHIRAN/IJAZAH DAN YANG MELAPOR ADALAH ORANG TUA/WALI
  2. LAPORAN SESEGERA MUNGKIN BILA TELAH TERJADI SUATU TINDAK PIDANA BILA TERJADI PADA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN
  3. AJAK ORANG LAINYANG MENGETAHUI KEJADIAN TERSEBUT
  4. AMANKAN TKP/BARANGBUKTI SEBISA MUNGKIN BILA ADA
  5. JELASKAN SECARA JELAS KRONOLOGIS KEJADIAN
  6. UPAYAKAN MEMBAWA IDENTITAS DIRI (KTP/SIM/KARTU KELUARGA/PASPOR)
  7. MEMBAWA IDENTITAS/DATA BARANG/BENDA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERKARA YANG DILAPORKAN
  8. UNTUK LAPORAN YANG SIFATNYA DARURAT (MEMBUTUHKAN BANTUAN SEGERA) DAPAT MELALUI TELEPON SEBAGAI TINDAKAN PERTAMA KEPOLISIAN
TANPA DIPUNGUT BIAYA
DAFTAR