Laporan Pengaduan
LAPORAN PENGADUAN
- PELAPOR ATAU KORBAN SEBAIKNYA MELAPORKAN SENDIRI, KHUSUS KORBAN YANG MASIH DIBAWAH UMUR DIBUKTIKAN DENGAN AKTA KELAHIRAN/IJAZAH DAN YANG MELAPOR ADALAH ORANG TUA/WALI
- LAPORAN SESEGERA MUNGKIN BILA TELAH TERJADI SUATU TINDAK PIDANA BILA TERJADI PADA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN
- AJAK ORANG LAINYANG MENGETAHUI KEJADIAN TERSEBUT
- AMANKAN TKP/BARANGBUKTI SEBISA MUNGKIN BILA ADA
- JELASKAN SECARA JELAS KRONOLOGIS KEJADIAN
- UPAYAKAN MEMBAWA IDENTITAS DIRI (KTP/SIM/KARTU KELUARGA/PASPOR)
- MEMBAWA IDENTITAS/DATA BARANG/BENDA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERKARA YANG DILAPORKAN
- UNTUK LAPORAN YANG SIFATNYA DARURAT (MEMBUTUHKAN BANTUAN SEGERA) DAPAT MELALUI TELEPON SEBAGAI TINDAKAN PERTAMA KEPOLISIAN
DAFTAR