Mekanisme
SIM PERPANJANG

BARU

  1. FOTOCOPY KTP / IDENTITAS LAINNYA;
  2. FOTOCOPY KARTU KELUARGA;
  3. FOTOCOPY AKTA KELAHIRAN;
  4. FOTOCOPY SIDIK JARI;
  5. PAS PHOTO BERWARNA LATAR MERAH UKURAN 4X6 SEBANYAK 4 LEMBAR

PERPANJANGAN :

  1. SKCK LAMA;
  2. FOTOCOPY KTP / IDENTITAS LAINNYA;
  3. FOTOCOPY KARTU KELUARGA;
  4. FOTOCOPY AKTA KELAHIRAN;
  5. PAS PHOTO BERWARNA LATAR MERAH UKURAN 4X6 SEBANYAK 4 LEMBAR
  6. MEKANISME
  7. MELAKUKAN PENDAFTARAN SECARA ON-LINE / OFF-LINE;
  8. MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN;
  9. PENYERAHAN BERKAS;
  10. MENGISI FORMULIR SCREANING;
  11. SIDIK JARI;
  12. ENTRI DATA PEMOHON;
  13. PENELITIAN PENGISIAN BERKAS PEMOHON;
  14. PROSES PENERBITAN SKCK;
  15. PEMBAYARAN PNBP;
  16. PENYERAHAN SKCK.
BIAYA : Rp 30.000,00 (Baru/Perpanjangan)
DAFTAR